Forex menurut Hukum Islam Autor: sinjotaro Investasi FOREX Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan Dimana kita bis vor kurzem gewinnt yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker Forex Online yaitu Marketiva Yang memberikan jasa Forex Signal di Internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di Bisnis ini bahkan tanpa Harus melewati upaya belajar Yang terlalu Lama dan tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende Yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat als jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelakus bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handeln ini dikarenakan sifatnya yang abstrakt dan tidak kasat mata. Sebastian Islamischer Islam. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menschenblich sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut Ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual Beli Yang tidak Ada Barangnya Pada Waktu akad, Haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muatu fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul........................................... Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa Gesetz ata ilat larangan tersebut bukan ada ata tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan es ist dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bis juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategoris almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Der Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi Yang paling mungkin dalam rangka melilingi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 Tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul............................................................................ Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut Dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf von dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat als cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persuaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli mayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin........................................................ Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Kandidat der Kaidah Hukum Islam der Katholischen Kirche, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55.by SurFXGzali 187 Mo Okt 05, 2009 11:34 am HALAL HARAM FOREX Sebagai Rujukan. Konsep hebaj yang disediakan oleh Vermittler forex sebenarnya wujud dalam Islam. Islam tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara Händler forex dan Makler selagi Händler tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Trader hanya boleh memegang Kontrak berdasarkan ekuiti Mereka sahaja dan mengikut Yang Mereka persetujui dengan Broker mereka. Bagi akaun Islamik, Broker Forex tidak mengenakan atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan Mereka kita dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Broker forex adalah orang Tengah Antara Bank-Bank antarabangsa (institusi) dan pädagang kecil (Einzelhändler).Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di Sini lah mereka membuat keuntungan. Pros ini adalah dibenarkan der Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba). Pandangan Professor Kewangan Islam Saudarai, Kalau kita mengkaji banyak pandangan Dari Pakar-Pakar kewangan islam Yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang Kertas kerja di Forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan Hebelwirkung adalah harus (zulässig). Seperti kata Professor Humayon Dar, Geschäftsführer von Dar Al Istithmar in London (untersucht die Scharia-Aspekte der aufstrebenden islamischen Hedgefonds). . Shariah hat keine Probleme mit Hebelwirkung, solange es durch islamische Schulden erreicht wird. Hebelwirkung ist kein Scharia-Problem, sondern eine ökonomische Frage. Rujuk: islamicfinanceandbanking. blog. mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, Saya mengambil contoh Hebel dalam akaun islamik FXOpen Hebel Yang dikenakan tidak dikenakan sebarang Interesse (zinsfrei). Juga kalau kita über Nacht Wortspiel tidak ada apa-apa Interesse (berbanding konventionelle Dikenakan Interesse kalau über Nacht). Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir und terlibat sekara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik Dari universiti di Jordan dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan Tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan. Hadith dhaif sebagai hujah pengharaman. Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi Hadithen Yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu Yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, 3504, 3283) Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 Februari 2008 Adalah terjemahan langsung satu Hadithen Yang masyhur la Tabi ma Laysa indak Beberapa isu Telah dibangkit berkenaan Hadithen ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan Muslim Tidak pernah merekodkan dalam koleksi mereka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd und al Tirmidhi, ada merekodkannya. Percanggahannya adalah seperi berikut: 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal und Ibn Hibban menyatakan Ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, dari Ysuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala koleksi yang lain Menyatakan antara Ysuf und Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh dipercayai (zuverlässig al thiqqat). Sementara al Nasa82178217i Telah merakamkan cuma satu Hadith Yang diriwayatkan oleh beliau, Yang gelegen menyatakan beliau adalah 8220obscure8221. Rujukan: Commodity Futures: Eine islamische rechtliche Analyse Mohammad Hashim Kamali en. wikipedia. orgwikiMohammadHashimKamali --------------------------------- ----------------------- (Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur) Definition: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak ditawsiqkan Hukum periwayatannya:... tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi majoriti Ulama Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dhaif Rujukan. darulkautsarpenghadi bahasanKedua: --------- -------------------------------------------------- ---- (Nota:. Saya tidak pernah memandang rendah pada Hadithen dhaif Cuma menyatakan bahawa Hadithen dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram Die Auswirkungen der Verwendung von schwachen Hadeeth:... islamwebver2archive ngEampid139248 wallahu alam Bukankah leveraj dan Margin Trading Saling Berkait. Ibarat kuku dengan isi. Kalau ikut pemahaman saya, margin trading saham gunapakai pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya Margin Handel (Hebelwirkung) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun islamischer forex, margin tradingnya LANGSUNG tidak kena guna riba. Malah Vermittler forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (schönes Darlehen) berbanding Bank yang berjenama perbankan Islam tidak kira di Malaysia atau luar negara. Kalau ada pun, i. Ag ag... As as as as as as as as as as Rujuk: dib. aeencommunityservicequrad. htm Insya Allah. Saya akan huraikan Zentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain. Berkenaan risiko pula, undai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada stoppen sie verlust sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan Stop Loss Wortspiel, Broker forex mengamalkan Fakta 3: Keine Debit-Salden Ihr Risiko ist nur auf Gelder auf die Einzahlung begrenzt. Da es keine Margin-Aufforderungen im Devisenhandel gibt, schließt der Broker für Ihren Schutz automatisch alle offenen Positionen ab, wenn Ihr Konto-Eigenkapital unter das erforderliche Margin-Niveau sinkt. Denken Sie dies als eine endgültige, automatische stoppen. In der Tat, youll nie verlieren mehr Geld, als Sie in Ihrem Konto haben Janganlah susah-susahkan hati pasal forex ini halal ke haram. ianya harus. Yg uzar komenkan adalah pasal Hebelwirkung. Hebelwirkung dlm forex menepati hukum syarak. Xde riba. Kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. Tanpa keyakinan boleh jatuh syubhah pula. Yg penting pakai islamisches konto austausch kostenloses konto. Kan byk Vermittler yg tawarkan islamischen Konto. War-war itu adalah bisikan syaitan. Sedangkan hukum dagang forex dan penggunaan hebelaj adalah harus halal. Yakinkan diri baru hati jadi tenang. Kerja jadi senang. Apa-apa Wortspiel saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM. Saya Cuma tolong menerangkan Apa Yang Saya Fahami Selama Ini Megenai Perkara tersebut. Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN. Jikalau MAJLIS FATWA KEBANGSAAN mengeluarkan FATWA von Malaysia ini menerangkan yang Handel FOREX ini HARAM. Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan von MFK mengenai FOREX. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). In ISLAM zu überprüfen, die Dinge, die HALAL oder HARAM ist nicht aus der direkten Bedeutung der Terminologie, sondern aus, wie es gemacht hat. Jawapan Dari Yang Lain Merujuk Kepada Perkara Yang Sama von SurFXGzali 187 Mo Okt 05, 2009 11:43 am Daripada Penasihat SyarieSharie Berater KODANA Berhad. Waalaikumussalam w. b.t .. Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang Hebelwirkung. Oleh kerana soalan tersebut Telah menyebut Nama seseorang, pihak pengurusan Telah membuang soalan tersebut Supaya perbincangan kita Lebih telus dan tidak menyentuh Mana-Mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting dalam islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima kasih atas keperihatinan saudara itu. Diruangan Yang terhad ini Saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi LEVERAGE mengikut istilah perniagaan Yang memeningkan kepala kerana ianya berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. Hebelwirkung yang berlaku dalam perdagangan FOREX adalah, wie man mehr mit weniger sebagaimana berikut zu verdienen: - Sebagai contoh. Kita mengambil urusniaga matawang asing Yang melibatkan matawang GBPUSD. Sekananya kita Membranen akaun USD1,000 dan kita ingin membelimenjual 1 Stück GBPUSD, sepatutnya pihak Plattform akan memotong USD100 dari akaun kita sebagai modalen pusingan. Tetapi sekiranya Hebelwirkung, Plattform hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 Los tersebut. Ini merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak plattform untuk meringankan modal pusingan kepada pädagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Inilah yang dikatakan Hebelwirkung als Keistimewaan ini hanya diberikan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah akaun yang kurang dari USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (Händler). Yang paling Penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga Yang dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak Akan melebihi Dari Anzahl der Beiträge modal pusingan Yang terdapat di dalam akaun Mereka. Sebagai contoh, sekiranya undeinem membuka akaun Yang bernilai USD1,000 undeinem tidak Akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000 Walau apapun Hebel Yang undeinem perolehi Dari pihak Plattform dan kerugian undeinem sama sekali tidak Akan berganda Dari keseluruhan modal Yang undeinem laburkan. Dengan ini Hebelwirkung tidak menjadi halangan mengikut hukum syara dalam perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan Yang diberikan oleh pihak Plattform dengan harga yan Lebih rendah kepada pedagang Yang mempunyai modal Yang kecil (mini akaun) iaitu akaun Yang Yang modalnya Kurang Dari USD50,000. Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang hebelwirkung yang timbul dewasa ini dan juga menjawab kepada persoalan hukum tentang leverage itu sendiri. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Sekian. Wassalam. Haji Habin Faisal bin Haji (nicht im Abspann) Mohamed Penasihat ... SyarieSharie .... Berater KODANA Berhad. Investasi FOREX Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan Dimana kita bisa memperoleh Gewinn Yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker Forex Online yaitu Marketiva Yang memberikan jasa Forex Signal di Internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di Bisnis ini bahkan tanpa Harus melewati upaya belajar Yang terlalu Lama dan tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende Yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat als jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelakus bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handeln ini dikarenakan sifatnya yang abstrakt dan tidak kasat mata. Sebastian Islamischer Islam. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menschenblich sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut Ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual Beli Yang tidak Ada Barangnya Pada Waktu akad, Haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muatu fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul........................................... Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa Gesetz ata ilat larangan tersebut bukan ada ata tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan es ist dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bis juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategoris almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Der Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi Yang paling mungkin dalam rangka melilingi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 Tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul............................................................................ Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai Berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf von dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat als cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persuaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli mayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin........................................................ Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Kandidat der Kaidah Hukum Islam der Katholischen Kirche, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. (Dihimpun Dari beberapa sumber) PRINSIP Hidup impian ATAU CITA-CITA YANG BERASASKAN KEPADA KEIMANAN KEPADA ALLAH SWT dengan MENURUTI CARA Rasulullah SAW AKAN DAPAT MENEGUHKANMEMANTAPKAN HATI DARI SIFAT Putus ASA DAN AKAN SENTIASA MEMILIKI RASA KETAQWAAN YANG JITU DALAM Usaha MENANAMKAN KEYAKINAN KEPADA DIRI KE ARAH Menjadi seorang INSAN yANG BERJAYA DI DUNIA DAN DI Akhirat FALSAFAH SIBER 8220Manusia yang sentiasa menggunakan Internet untuk Urusan sesuatu perkara, tetapi Mereka tidak mahu merebut peluang menjana pendapatan menerusi perdagangan Internet. Maka mereka esu adalah manusia yang teramat rugi di era digital ini8221 Profesor Madya Miswan Bin SuripA. Konstitusi Yang Penah Berlaku von Indonesien 1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan als Hak asasi manusiawarga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi Kekuasan dalam suatu Negara. Konstitusi berasal Dari istilah bahasa Prancis, yaitu constituer artinya membentuk. beberapa istilah Dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda) artinya, yaitu nass berarti Undang-Undang dan Boden berarti tanah. Beberapa Negara yg menggunakan istilah Verfassung (bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi. Dalam bahasa Indonesien, kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan System ketatanegaraan suatu Negara. Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu: Herman Heller Kontitieren dibagi menjadi tiga: 1. Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik von dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis. 2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis. 3. Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebaiai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara. disebut pengertian secara politis. Kontitusi adalah keseluruhan System Ketatanegaraan Dari Suatu Negara Berupa Kumpulan Peraturan Yg Membran, mengaturmemerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis. Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara, baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering krankheit konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara. Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut. 8226 Pembagian kekuasaan antara Lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif 8226 Hak asasi Manusia 8226 prosedür perubahan UUD 8226 Larangan untuk mengubah sifat tertentu Dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan Waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta Wewenang lembaga-lembaga Negara. Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundang Undangan dan peraturan 8211peraturan Harus bersumber Pada UUD 1945 2. Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesien ein. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) sema Negara perlu memiliki UUD konstitusi. Indonesien sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai Berikut: 1) Persiapan Pembentukan UUD 1945 2) Pengesahan UUD 1945 3) Sistematika UUD 1945 b. Konstitusi RIS 27 Dezember 1949-17 Agustus 1950 Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949. dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Dag bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesien seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949 B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Republik Indonesien Serikat terdiri atas 16 negara bagian. RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 Beuteltasche, Beuteltasche, Beuteltasche, Beuteltasche, Beuteltasche, Beuteltasche, Beuteltasche. 1. Mukadimah und Terdiri atas empat alinea, terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara. 2. Batang Tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147 C. UUD 1945 (5. Juli 1959-11 Maret 1966) UUD 1950 adalah UUD sungara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun als menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan. D. UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang) MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi. UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku von Negara Kesatuan Republik Indonesien adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen. TUJUAN KONSTITUSI yaitu: 1. Membatasi kekuasaan penguasa Agar tidak bertindak sewenang 8211 Wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak Akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa Akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang Lauge hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak Akan berdiri dengan Kokoh 1Tempmsohtmlclip101clipimage006.jpg Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah Suatu konstitusi Yang resmi diterima oleh Suatu bangsa dan bagi Mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (Rechts ), Tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam artis berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen .. 2. Nilai Nominale adalah suatu konstitusi Yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan Pasal 8211 Pasal tertentu tidak berlaku tidsak seluruh Pasal 8211 Pasal Yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara .. 3. Nilai semantik adalah Suatu konstitusi Yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebaiai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik MACAM-MACAM KONSTITUSI MACAM 8211 macam konstitusi Menurut CF.- Stuhgatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis konvensi (nichtdokumentarische Konstitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Dari: Verfassung) adalah aturan 8211 aturan pokok dasar negara. Bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar Verschiedenes Yang Rong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (Dokumentarfilm constiutution writen Adapun syarat 8211 syarat konvensi adalah. 1. Diakui dan dipergunakan berulang 8211 ULANG dalam praktik penyelenggaraan negara 2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3 Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945 Secara teoritis konstitusi dibedakan Menjadi: a.) konstitusi politik adalah Berisi tentang normativ norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar Lembaga negara .. b) konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita 8211 cita sosial bangsa , Rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: a) Flexible atau luwes apabila konstitusi undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. B) Starrer atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah. Unsur substansi sebuah konstitusi yaitu: Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1. Jaminan terhadap Schinken dan warga negara. 2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat grundlegende (dasar). 3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan b. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaischen masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. Syarat Terjadinya Konstitusi Syarat terjadinya konstitusi yaitu: ein Yang Bersifat Adil Agar Suatu Bentuk Pemerintahan Dapat Dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. B. Melinmdungi asas demokrasi. C. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar Negara d. Menentukan suatu hukum Kedudukan Konstitusi Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara. Perubahan Konstitusi Perubahan konstitusi atau Sie sind nicht angemeldet: registrieren oder einloggen Besuchen Sie unsere Website für weitere Informationen UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUDkonstitusi Berubah Secara Berangsur 8211 Angsur Yang Dapat Menimbulkan Suatu UUD, secara otomatis UUD Yang sama tidak berlaku lagi. 1Tempmsohtmlclip101clipimage009.jpg Keterkaitan Antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita 8211 cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis als tidak ter tulis sedangkans UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan. Hukum Konstitusi Hukum Konsitusi mendapat nilai 8220B8221 Vorname Nachname Vorname Vorname Name SOSA-Adresse Betreff Nachricht Berikut adalah beberapa informaci tentang hukum konstitusi Yang Saya Dapatkan Dari Internet. Secara Etmologi istilah konstitusi, konstitusional als konstitusionalisme, mempunyai pengertian als makna yang sama. Lanjutan Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang Undang Dasar Suatu Negara) Konstitusional adalah tindakan prilaku pimpinan negara penguasa berupa kebijakan Harus sesuai dengan Konstitusi Yang menyimpang berarti tidak konstitusional Konstitusinalisme adalah Suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui kostitusi. Lanjutan Istilah Kontitusi, konstitutionuer (Perancis) yang berarti Membran, maksudnya pembentukan, menyusun, dan menyatakan suatu Negara. Istilah Konstitusi, disebut grondwet (Belanda) Yang berarti Wet undangundang, Grondtanahdasar Istilah Konstitusi, Verfassung (Inggris) dan dalam Bahasa Indonesia disebut konstitusi Pengertian Verfassung dalam Praktek dapat berarti Lebih luas yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis Yang mengatur Secara mengikat bagaimana pemerintahan diselenggarakan Dalam suatu masyarakat. Dalam Bhs lateinische kata konstitusi merupakan gabungan kata cume dan stature. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti bersama dengan. Sedangkan statuere yang berarti berdiri. Maksudnya membuat sesuatu Agar berdiri atau mendirikanmenetapkan. Bentuk Tunggal (constitutio), Bentuk jamak (constitusiones) Menurut L. J Van Apeldoorn membedakan Verfassung dengan gronwet. Gronwet (Undang-Undang dasar) adalah bagian tertulis Dari Suatu konstitusi sedangkan Verfassung memuat baik tertulis maupun tidak tertulis. Menurut Sri Sormanrti M, konstitusi sama dengan undang-undang dasar sesuai dengan praktek ketatanegaan disebagian besar negara-negara dunia termasuk di Indonesien. Lanjutan Herman Heller als F. Lassalle Membranpingertian Konstitusi menjadi tiga bagian: 1.Die Politische Verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi adalah mencerminkan Kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. 2.Die Verselbstandigte rechtsverfasung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat dan mengandung pengertian yuridis. 3.Die geshereiben verfassung. Konstitusi yang ditulias dalalm suatu naskah sebagai undang-undangyang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Lanjutan F. Lassalle. Membagi kontitusi dalam dua pengertian 1.Pengertian sosiologis atau Politis (sosiologische atau politische behrib).Konstitusi adalah sintesis foktorfaktor kekuatan Yang nyata (derecle machtsfactoren) dalam masyarakat. Jadi Konstitusi mengambarkan hubungan antara kekuasaan - kekuasaan Yang terdapat dalam Suatu negara, seperti raja, parlemen , Kabinett, partai politik, itulah yang konstitusi. 2.Pegertian Yuridis (yuridische begrib) Konstitusi adalah Suatu Naskah Yang memuat semua Bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan Selanjutnya penganut paham moderne dengan Tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang - Undang dasar Yang di pelopori oleh CFSrtong dan James Bryce, dalam bukunya, Modern Politische Konstitutionen. James menyatakan, pengertian konstitusi sebagai kerangka Negara yang diorganisir melalui Hukum. Lanjutan 1.Pengaturan mengenai Pendirian lembagalembaga yang dauerhaft. 2.Fischei dari alat-alat kelengkapan 3.Hak-hak tertentu yang telah ditetepkan. Sementara itu C. F.Strong berpendapat: Konstitisi adalah sekumpulan as as-asas yang menyelenggarakan, 1.Kekuasaan pemerintah (dalam arti luas) lanjutan 2.Hak-hak dari pemerintah. 3.Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut di dalamnya masalah hak asasi manusia). Rumusan d atas menurut Sri Soemntri, Starkes mengartikan konstitusi lebih luas tidak hanya mengatur tentang hakhak yang diperintah atau hak-hak warga negar, sementara Bryce menyatkan dalam masyarakat politik yang diatur oleh hukum. Lanjutan Sementara itu menurut K. C.Wheare dalam bukunya yang berjudul Moderne Konstitutionen mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan simtem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Lanjutan Dari beberapa Pendapat para ahli tentang pengertian konstitusi dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis als tidak tertulis. Adapun batasannya dapat dirumuskan sebagai Berikut: 1.Suatu kumpulan Kaidah Yang Mitglied Mitglied pembatasan-pembatasan kepada para pengusa. 2.Suatu Dokumen Tentang Pembagian Tugas Dan Sekaligus Petugasnya Dari Suatu Sistem Politik. 3.Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara 4.Suatu Deskripsi Yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia. Sejarah Perkembangan Konstitusi Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hukum sejak zaman yunani dimana mereka telah mengenal beberapa kumpulan hukum. Pada masa kejayaannya antara th 624-404 M. Athena pernah mempunyai tidak tidak kurang 11 konstitusi. Koleksi Aristoteles sendiri berhasil terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi Dari Berbagai Negara. Pata saat itu pemahaman konstitusi hanya merupakan kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata. Setelah Kekaisaran Roma pengertian konstitusi (Konstitutionssinn) Adalah suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar. Lanjutan Termasuk pernyataan pernyataan pendapat dari para ahli hukumnegarawan serta adat kebiasaan setempat, disamping undangundang, kontitusi Roma mempunyai pengaruh yang cukup besar sampai abad pertengahan, diantaranya: kekuasaan teresgi kaisar menjelma dalam bentuk L, Etat General von Perancis, oder auch von yang mempengaruhi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan als Nasionalisme Yang Merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme moderen. Lanjutan Selanjutnya pada abad pertengahan paham konstitusionalisme Bergeser ke paham feodalisme. Sistem feodal ini mengandung suatu pengertian bahwa tanah dikuasai oleh tuan tanah, sedangkan seorang Raja yang mempunyai Status lebih tinggi tidak mendapat tempat. DI Eropa Kontinentalen, raja mendapat Tempat Yang ditandai Semakin kokohnya absolutisme, khususnya di Perancis, Rusia, Österreich, Di Inggris, Kaum Bangsawan mendapat sebagai Puncak kemenangannya ditandai Das Glorius Revulution (1688), Kemenangan Kaum Bangsawan dalam Revolusi istana menebabkan berakhirnya absolutisme di Inggris dan munculnya parlemen sebagai pemegang kedaulatan, akhirnya Inggris beserta negara koloninya mengeluarkan Unabhängigkeitserklärung dan menetapkan konstitusi-konstitusinya sebagai dasar negara yang berdaulat (1776) lanjutan Perjalanan Sejarah berikutnya (1776) Meletus Revolusi DLM Monarki absolutisme di Perancis, yg ditandai ketegangan-ketegangan DLM masyarakat Dan terganggunya stabilitas keamanan negara, yg pada gilirannyaEstats Allgemeines memproklamirkan dirinya, Constuante (20-6-1789) dans satu tahun kemudian tepatnya 14-9-1791 Konstitusi pertama di Eropa diterima von Ludwig XVI. Sejak itu sebagian besar Dari Negara-Negara di Dunia baik Monarki Maupu Republik, Negara Kesatuan maupun Federal, Sama-Sama mendasarkan atas Suatu konstitusi JJ Rousseau dalam bukunya: Du Contract Social, menyatakanmanusia itu lahir bebas dan sederajat DLM hakhaknya sedangkan hukum merupakan Ekspresi Dari kehendak Umum. pernyataan tsb menjiwai, Die Deklaration des droit de IHomme und du Citoyen Dan mengilhami Pembentukan Kontitusi Perancis khususnya menyangkut HAM. Lanjutan Pembentukan Konstitusi Perancis menjadi awal konkretisasi Konstitusi dalam arti tertulis (moderne) seperti yg ada di Amerika. Konstitusi (1812), Norwegien (1814), Nederland (1815), België (1831), Itali (1848), Österreich (1861), Swedia. Konstitusi-Modell Amerika (yg tertulis) (18 66), sampai abad XIX, Inggris, Hongaria dan Rusia belum mempunyai konstitusi yang tertulis. Lanjutan Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar (konstitusi modern) muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalsme. Demokrasi Perwakilan Muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat Akan kehadiran Lembaga legislatif yg berfugsi membuat Undang-Undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi hak-hak raja, Alasan inilah yg mendudukan konstitusi (tertulis) sebagai hukum dasar yg Lebih tinggi Dari Pada raja serta mempekokoh Lembaga Perwakilan Rakyat. Lanjutan Pada masa oerang dunia Ich 1914 telah banyak memberikan dorongan bagi kontitusionalisme dengan menciptakan negara-negara baru dengan konstitusi yg berasaskan demokrasi dan nasionalisme selanjutnya dikonretkan dengan mendirikan liga bangsa-bangsa untuk menciptakan perdamaischen düne. Tahun 1917 muncul reaksi keras melawan konstitusionalisme politik, revolusi Rusia diikuti meletusnya fasisme di itali dan pemrontakan nazi di jerman sampai meletusnya perang dunia II. Perang Dunia II telah Mitglied kesempatan kepada bangsabangsa untuk menerapkan metode metode konstitusionalsme terhadap bangunan internasional melalui piagam perserikatan bangsa-bangsa untuk mencapai perdamaischen dunia yg dauerhaft. Konstitusi modernen diharapkan bisa merupakan jaminan bagi pelaksanaan hak-hak asasi manisia serta paham wohlfahrtsstaat dan perlindungan secara yuridis konstitusional. Konstitusi Madinah Jauh sebelum pemikir-pemikir barat mengemukakan berbagai konstitusi di Yunani Sejarah islam Telah mencatat bahwa Sejak zaman Rasulullah Muhammad Säge, Telah lahir konstitusi tertulis Yang pertama yg kemudian dikenal dg konstitusi Madinah. (Piagam Madinah) Konsepsi islam tentang Negara mengandung prinsip-prinsip tentang negara modernen seperti Keadilan, persamaan dan permusyawaratan, dan mempunyai peranan Penting bagi pembentukan negara modern, Piagam Madinah untuk pertamakalinyamenyabutkan dasar-dasar masyarakat partisipatif dan egaliter dg ciri utamanyapengakuan terhadap hak-hak asasi Manusia tanpa diskriminasi baik muslim maupun yahudi. Materi Muatan Konstitusi Pada dasarnya sebuah Konstitusi merupakan dokumen nasional suatu negar dan alat untuk Membrane sistem politik dan sistem hukum yg hendak diwujudkan. Menurut A. A.H. Struycken, Undang-Undang dasar (grondwet) sabagai konstitusi tertulis merupakan sebuah Dokumen formal Yang Berisi: 1.Hasil Perjuangan politik bangsa diwaktu lampau 2.Tingkat tertinggi perkembngan ketatanegaraan 3.Pandangan Tokoh bangsa yg hendak diwujudkan 4.suatu keinginan dengan Mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin lanjutan Menurut Wheare ada dua pendapat tentang isi Suatu konstitusi. Pertama, konstitusi semata-mata hanya Dokumen hukum dan isinya hanya berupa Atran-aturan hukum. Kedua, konstitusi bukan hanyaberisi kaidah-kaidah hukum saja Akan tetapi juga Berisi pernyataan tentang keyakinan prinsip - prinsip dan cita-cita. Selanjutnya menurut Weizen. Konstitusi yg Terbaik dan ideal adalah konstitusi Harus sesingkat mungkin untuk menghidarkan kesulitan para pembentuk UUD DLM Mana yg Penting Harus dicantumkan dan Mana yg tdk Perlu pd saat Mereka merancang Suatu UUD sehingga hasilnya dapat diterima baik oleh Mereka yg Akan melaksanakan maupun yg Akan dilindungi oleh Undang - Undand Dasar tsb. Lanjutan Menurut HerrJ. G. Steebeek Yg dikutip Sri Soemantri dlm disertasinya, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal Pokok: 1.adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya. 2.ditetepkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yg bersifat grundlegende 3.adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraanyg juga bersifat fundamental. Pendapat Steenbeek von atas hampir sama denga pendapat Stark. Lanjutan Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan mengenai 1.Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara pemerintah bundesstaatlichen dan pemerintah negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satan badan pemerintah dan sebagainya. 2.Hk-hak asasi manusia 3.Prosedur mengubah Undang-Undang dasar. 4.Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Kedudukan, Fungsi und Tujuan Konstitusi Kedudukan Konstitusi dalam negara sella berubah darizaman ke zaman. Pada masa peralihan Dari negara feodal atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara Nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa, dengan kemenangan dan Perjuangan rakyat kedudukan konstitusi bergeser Menjadi kekuatan dipihak rakyat yg kemudian ditentukan oleh ideologi yg melandasi negara. Konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolodasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehudupan als mencapai citacita dlm bentuk negara Memuat aturan als prinsip-prinsip hukum serta haluan negara dan patokan kebjakan sebagai pengikat penguasa. Membatasi kekuasaan pemerintah Agar tidak sewenang-Wenang, dg cara membagi kekuasaan lanjutan Tujuan Konstitusi untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik serta membebaskan kekuasaan Dari kontrol mutlak para penguasa dan menetapkan bagi para penguasa TSB batas-batas kekuasaan dengan jelas. Klasifikasi Konstitusi menurut KCWheare (ahli konstitusi Dari Inggris) 1.Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (schriftliche Verfassung und ungeschriebene Verfassung) yg dimaksud dg tertulis adalah Suatu konstitusi yg tertuang DLM sebuah Dokumen formal, sdgkan konstitusi tdk tertulis yg tdk dituangkan DLM Dokumen formale , Seperti konstitusi Inggris, Israil, Neuer Zaeland. 2.Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid (flexible Konstitution und harte Konstitution) maksudnya dilihat pada kriterie cara dan prosedur perubahannya jika mudah digolongkan fleksibel dan sebaliknya jika sulit termasuk konstitusi yg rijid. Lanjutan 3.Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tdk derajat tinggi (oberste Verfassung und nicht oberste Konstitution) maksudnya derajat tinggi mempunyai kedudukan tertinggi dlm negara dan berada di atas peraturan per-uu lainya serta syarat perubahan lebih berat. Sebaliknya konstitusi tdk derajat tinggi kedudukannya sama dg undang-undang. 4.Konstitusi Serikat dan konstitusi kesatuan (Bundesverfassung und einheitliche Verfassung) maksudnya konstitusi TSB berkaitan dg bentuk negara jika negara Serikat maka sistem Akan didapatkan pembagian kekuasaan antara pemerintah negara Serikat dg pemerintah negara bagian dan DLM negara kesatuan pembagian kekuasaan tdk dijumpai karena kekuasaan tersentralisasi di pusat walaupun dikenal juga sistem desentralisasi lanjutan 5.Konstitusi sistem pemerintahan presdensial dan konstitusi sistem parlementer (präsidialen Exekutive andparliamentary) CFStrong, mengemukakan bahwa didunia ini ada dua macam yaitu sistem pemerintahan presidensial: A. disamping mempunyai kekeasaan nominal sebagai kepala negara presiden juga berkedudukan sebagai Kepala pemerintahan. B. presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaanlegislatif, akan tetepi dipilih langsung oleh rakyat atau Dewan pemilih sepwrti aus Amerika, Serikat. C. Presiden tdk termasuk pemegang kekuasaan legislativ D. presiden tdk dpt membubarkan pemegang kekuasaan legislatif. Lanjutan Adapun sistem pemerintahan parlementer dg Kriterium: A. Kabinett yg dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan kekuatan yg menguasai parlemen B. Para anggota Kabinett, mungkin seluruhnya, mungkin sebahagian adalah anggota parlemen. C. Perdana Menteri bersama Kabinett bertanggung jawab kpd parlemen D. Kepala Negara dg suara atau nasehat Perdana Menteri dpt Membranarkan Parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum. Nilai Konstitusi 1.Nilai yg bersifat normatifyg bersifat ideal (teori) danyg bersifat bagaimana melaksanakan undangundang dasar (praktek) 2.Nilai yg bersifat nominale yaitu maksudnya menurut hukum berlaku tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. 3.Nilai konstitusi bersifat semantik yaitu konstitusi yg dilaksanakan dg penuh sebagai mobilitas kekuasaan yg dinamis untuk mengatur, tetapi dlm hal ini dibekukan untuk kepentingan kekuasaanyg sebenarnya. Konstitusi Dan Negara A. NILAI KONSTITUSI DALAM-SUATU NEGARA. Karl Laewenstein-Membran-Täler-Täuschung Nilai-Pada Konstitusi: 1.Nilai yg bersifat normatif yaitu sifat ideal dari undangundang dasar (Teori) dan bagaimana melaksanakan undang-undang dasar (Praktek) 2.Nilai yg bersifat Nominale, yaitu Konstitusi menurut hukum berlaku tetapi tidak dilaksanakan menurut semestinya yaitu tdk memiliki kenyataan yg sempurna. 3.Nilai yg bersifat semantik, yaitu suatu konstitusi yg dilaksanakan dan diperlakukan dg penuh, tetapi hanyalah sekedar memberi bentuk (formalisierung) untuk melaksnakan kekuasaaan politik. Lanjutan Konstitusi menempati posisi yg krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yg tdk dpt dipisahkan, A,Hamid S. Attamimi menyatakan tentang pentingnya suatu Konstitusi (Undang-Undang Dasar)adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Lanjutan Undang-Undang Dasar Konstitusi tertulis yg merupakan dokumen formal berisi: 1.Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yg lalu. 2.Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa 3.Pandangan tokoh-tokoh bangsa yg hendak diwujudkan baik saat ini maupun masa ug akan datang 4.Suatu keinginan dg mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. Dari materi muatan konstitusi tsb menunjukan arti penting konstitusi bagi suatu negara Menurut Djokosutomo pentingnya konstitusi dlm suatu negara, pertama:dari segi isi (naar de inhoud),karena konstitusi memuat dasar( grond slagen),dari struktur (inricthing ) dan memuat fungsi (administratie) Negara. Kedua: Dari segi bentuk (naar de maker) karena yg membuat konstitusi adalah lembaga bisa oleh seorang raja, raja dg rakyat badan konstituante atau lembaga diktator lanjutan Menurut K. C.Wheare, mengaitkan pentingnya konstitusi dg pengertian hukumdlm arti sempit dimana konstitusi dibuat oleh badan yg mempunyai wewenang hukum yaitu sebuah badan yg diakui sah untuk memberikan kekutan hukum pada konstitusi. Supremasi Konstitusi dalam Negara Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar(Droit Constitusional),konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dlm suatu negara dan mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum. Menurut K. C. Wheare dlm bukunya Modern Constitutions pada intinya kedudukan konstitusi mempunyai kedudukan derajat tertinggi dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek hukum dan aspek moral. lanjutan 1.Dari aspek hukum, bahwa konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat undang-undang atau lembagalembaga. 2.Konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat dan ia harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk ke pentingan mereka 3.Dilihat dari sudut hukum proses pembuatan konstitusi ditetapkan oleh lembaga atau badan yg diakui keabsahannya. lanjutan Konstitusi dilihat dari aspek moral sebagai landasan fundamental, konstitusi tdk boleh bertentangan dg nilai-nilai universal dari etika moral. Lanjutan Menurut Wheare, konstitusi pada kedudukan yg tinggi(supremi) merupakan jaminan bahwa konstitusi akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin agar konstitusi tdk akan dirusak dan diubah sembarangan akan tetapi dilakukan secara hikmat, penuh kesungguhan dan pertimbangan yg mendalam, agar dapat dilaksanakan dg baik maka perubahannya mensyaratkan adanya suatu proses dan prosedur yg khusus atau istimewa. Sistem Perubahan Konstitusi Bila diteliti secara teori diberbagai negara sehubungan dengan sistem perubahan konstitusi paling tdk ada dua sistem yg sedang berkembang yaitu renewel(pembaharuan) dianut di negara Eropa Kontinental dan amandement(perubahan)seperti yg dianut di negaranegara Anglo-Saxon. Pertama, apabila suatu konstitusi (UUD) dengan perubahan dg pembaharuan yg di berlakukan adalah konstitusi yg baru secara keseluruhan seperti yg dianut negara Belanda, Jerman dan Perancis. Kedua apabila suatu konstitusi diubah (diamandemen) maka konstitusi yg asli tetap berlaku seperti yg di anut negara Amerika Serikat lanjutan Konstitusi Amerka Serikat tercatat sampai 30 juni 1971 sudah diamandemen 26 kali dalam 180 tahun sejak amandemen pertama 15 desember 1791. Amandemen bukan mengganti UUD dg yg baru akan tetapi amandemen dilakukan dg cara Adendum atau melakukan tambahan tambahan pasal untuk bab-bab konstitusi yg dianggap perlu mengingat perkembangan aspirasi yg hidup dlm masyarakat. lanjutan Cara lain mengubah UUDKonstitusi melalui jalan penafsiran menurut K. C.Wheare ada 4 macam cara: 1.Beberapa kekuatan yg bersifat primer(some primary forces) 2.Perubahan yg diatur dlm konstitusi(formal amamdement) 3.Penafsiran secara hukum(yudicial interpretation) 4.Kebiasaan dan kebisaan yg terdapat dlm bidang ketatanegaraan(usage and convention) lanjutan Munurut C. F.Srtong, prosedur perubahan konstitusi ada 4 cara: 1.Perubahan konstitusi yg dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, dengan pembatasan tertentu. 2.Perubahan konstitusi yg dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum. 3.Perubahan konstitusi di negara serikat dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian 4.Perubahan konstitusi yg dilakukan dlm suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yg dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Konstitusi dan Sejarah Bentuk Negara RIS ialah negara serikat dan yg berbentuk federasi dan merupakan negara hukum yg demokrasi. Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama dg DPR dan senat. RIS menganut paham kedaulatan rakyat dan negara hukum psl 1 Konstitusi RIS. Wilayah RIS yaitu wilayah bersama, negara indonesia Timur, Negara Pasundan, distrik Federal jakarta negara jawa timur, negara madura, negata sumatera timur dan negara sumatera selatan Satuan-Satuan kenegaraan yg berdiri sendiri Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat(daerah istimewa).Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Timur. Daerah yg tdk termasuk daerah bagian yaitu swapraja Kota Waringin daerah Sabang Padang diperintah oleh alat kelengkapan RIS. Alat Kelengkapan Federal RIS adalah Presiden, Menteri, Senat, DPR, Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan. Lanjutan Pasal 80 menyebutkan Senat mewakili daerah-daerah bagian, setiap daerah bagian mempunyai dua anggota dalam senat dan setiap anggota senat mengeluarkan satu suara dalam senat Pasal 81 Anggota senat ditunjuk oleh pemerintah daerah-daerah bagian dari daftar yg disampaikan oleh masing-masing perwakilan rakyat dan yg memuat tiga calon untuk tiap-tiap kursi dan jika dibutuhkan calon untuk daerah-daerah bagian, maka pemerintah ybs bebas untuk menggunakan sebagai satu, daftar-daftar yg disampaikan oleh perwakilan rakyat untuk pilihan lembar itu. Daerah-daerah bagian dapat mengadakan sendiri peraturan peraturan yg perlu untuk menunjuk anggota-anggota dalam senat. Konstitusi RIS terdiri dari 197 pasal VI Bab dan bab VI terdiri dari bagian I tentang perubahan dimana Konstitusi dapat dirubah dg undang-undang federal. Bagian II mengatur ketentuan peralihan dan bagian III tentang ketentuan penutup. Dewan Perwakilan Rakyat Konstitusi RIS DPR terdiri dari 150 anggota yg terbagi atas 50 anggota dari negara bagian RI dan 100 anggota dari daerah-daerah selebihnya Kewenangan utama DPR membuat undangundang, Keangotaan senat tidak dapat dirangkap dg keanggotaan DPR, PresidenRIS, Menteri ( Federal),Jaksa Agung RIS, Dewan Pengawas Keuangan, ketua dan wakil ketua MA, Presiden Bank Sirkulasi, Wali Negara ( daerah bagian) Menteri daerah bagian Sistimatika Konstitusi RIS 1.Mukadimah terdiri 4 alinea dan pada alinia ke 4 tercantum pancasila sebagai dasar negara RIS. 2.Bab I Negara RIS, terdiri bentuk negara dan kedaulatan, daerah negara, lambang dan bahsa negara, hak kebebasan dasar manusia 3.Bab II RIS dan daerah-daerah bagian, pembagian penyelenggaraan pemerintahan antara RIS dg daerah-daerah bagian serta hubungan keuangan, hak - hak dan kewajiban serta daerah-daerah swapraja. 4.Bab III. perlengkapan RIS, Pemerintah, Senat, DPR Mahkamah Agung, dewan pengawas keuangan. 5.BabIV Pemerintahan, perundang undangan, pengadilan, keuangan,,perhubungan luar negeri, pertahanan kebangsaan dan keamanan umum. 6.Bab V Konstituante dan Bab VI ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang Dasar Sementara 1950(Berlaku 17 Agustus 1950 sd 5 Juli1959 UUDS 1950 terdiri dari 6 Bab 146 Pasal Pasal 1 menyebutkan Republik Indonesia yg merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yg demokrasi dan berbentuk kesatuan Kedaulatan RI adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dg dewan perwakilan rakyat, dan Pasal 2 menyebutkan RI meliputi seluruh daerah Indonesia. Pasal 44 Alat Kelengkapan Negara adalah,:Presiden dan wakil Presiden, Menteri-Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Dewan pengawas keuangan Sejarah Undang-Undang Dasar 1950 Bentuk negara serikat ternyata tidak sesuai dg aspirasi rakyat Indonesia, satu persatu negara bagian yg bernaung dibawah RIS menggabungkan diri dg RI, sehingga negara RIS semakin berkurang, pada bulan mei 1950 negara bagian tinggal tiga yaitu RI(di Yogyakarta),Negara Indonesia Timur, Negara sumatera Timur. Sejarah penyusunan UUDS diawali dg perundingan antara pemerintah RIS dg Pemerintah RI dg tujuan untuk kembali ke negara kesatuan dan sebagai penjelmaan proklamasi 17 agustus 1945 19 Mei 1950 Piagam Persetujuan antara Pemerintah RIS dg Pemerintah RI ditanda tangani( oleh masing-masing Perdana Menteri). Penetapan UUDS 1950 nerdasarkan UU Federal No.7 Tahun 1950 LN 56 tahun 1950 dan pada tgl 15 agustus 1950 UUDS dinyatakan berlaku Pelaksanaan UUDS dimulai pada tgl 17 tahun 1950 era demokrasi liberal dengan sistem parlementer. Penganutan sistem parlementer tercantum dalam beberapa pasal UUDS. Pasal 83ayat(1) menentukan bahwa Presiden dan wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat dan ayat(2 ) menentukan bahwa yg harus bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri Lanjutan Pasal 56 DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia yg terdiri setiap 300.000 jiwa mewakili satu orang dan dipilih dalam suatu pemilihan umum munurut aturan undang-undang. Konstituante(Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dg Pemerintah selekaslekasnya menetapkan Undang-Undang RI yg akan mengantikan UUDS. Konstituante terdiri jumlah anggota yg besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia mempunyai seorang wakil Lanjutan Berdasarkan Pasal 134 tsb, pada tahun1955 diselenggarakan pemilu pertamasepanjang sejarah negara RI yaitu pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR, namun kemudian konstituante dibubarkan oleh Presiden melalui Dekrit 5juli 1959 sekligus mengakhiri berlakunya UUDS 1950. Konstituante yg diberi tugas untuk menyusun UUD yg tetep ternyata tidak dapat dilaksanakan oleh konstituante karena ketidak stabilan politik dan pemerintahan serta demokrasi Liberal (parlementer)di Indonesia Lanjutan Bila dibanding dg Konstitusi RIS danUUD1945,maka ternyata UUDS tidak mengenal adanya Senat (K. RIS)dan Dewan Pertimbangan Agung(UUD1945) sementara itu UUDS tidak mengenal adanya MPR(UUD1945)sedangkan UUDS mengenal adanya jabatan Wakil Presiden. Konstitusi RIS dan UUDS sama dalam Sistem Kabinetnya, yaitu sistem kabinet Parlementer yg bertanggung jawab kepada Presiden lanjutan 1.DPR RI dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya, sebagai imbangannya Presiden berhak membubarkan DPR. 2.Kabinet UUDS RI tidak mengenal adanya menterimenteri yg berkedudukan khusus, untuk merundingkan bersama-sama kepentingan umum, menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri yg diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal perdana menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri yg ditunjuk oleh dewan menteri. Konvensi dan KOnstitusi dalam Praktek Ketatanegaraan di Indonesian Istlah Konvensi berasal dari bahasa Inggeris, Convention. Secara akademisi istilah Convention digabung dengan constitution atau constitusional. Dicey (sarjana ingeris) awalnya menggunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan, yg menyatakan bahwa Hkum Tata Negara( Constitusional Law), terdiri dari: 1.Hukum Konstitusi(The Law of the Constitusi) yaitu undang-undang ttg hukum tata negara dan Common Law yg berasal dari keputusan keputusan hakim dan ketentuan dari kebiasaan serta adat turun temurun. 2.Konvensi Konvensi Ketatanegaraan(Conventions of the Constutution)yg berlaku dan dihormati dlm kehidupan ketatanegaraan. Dan bila terjadi pelanggaran pengadilan tdk dapat memaksa. Ciri-Ciri Konvensi menurut A. V.Dicey: 1.Konvensi berkenaan Ketatanegaraan 2.Konvensi tumbuh berlaku, diikuti dan dihormati dlm praktek penyelenggara negara 3Konvensi sebagai bagian dari konstitusi Contoh Konvensi, 1Raja harus mensahkan setiap RUU yg disetujui oleh majlis dan parlemen 2.Majlis tinggi tdk akan mengajukan sesuatu RUU Keuangan 3.Menteri menteri meletakkan jabatan bila mereka tdk mendapat kepercayaan dari majlis. Konvensi dalam Penyenggaraan Negara 1.Era orde baru melaksanakan UUD1945 Secara murni dan konsekuen, dgn tdk mempekenankan UUD1945 diubah dg upaya hukum melalui TAP No. IMPR1983.pasal 104dan diperkenankan referendum menurut TAPNo. IVMPR1983 Ketententuian tsb mengatur tdk memungkinkan mengubah UUD 1945. 2.Praktek Ketatanegaraan: 1.Pada Lembaga Tertinggi Negara(MPR) Pengambilan Keputuasan berdasarka Musyawarah untuk Mufakat 2.Pidato Presiden setiap tgl 16 Agustus didepan sidang Paripurna DPR. 3.Menyiapkan Rancangan bahan sidang umum MPR yg akan datang 4.Pada setiap minggu pertama bulan januari PRESIDEN menyampaikan penjelasan RUU APBN dihadapan DPR 5. Adanya Menteri Negara Nondepartemen. 6.Presiden mempunyai hak menolak mengesahkan RUU yg telah disetujui DPR. Praktek Ketatanegaraan diatas tdk bertentangan dg UUD1945 bahkan sebaliknya komvensi-konvensi konstitusional tsb merupakan pelengkap UUD 1945 untuk perkembangan hukum tata negara yg sesuai dg kebutuhan masyarakat serta negara Republik Indonesia. Seputar Masalah Konvensi dimasa yg akan Datang 1.Pertanggung jawaban Wakil Presiden terhadap MPR tdk diatur. Secara konstitusional apabila Presiden diberhentikan wakil presiden mengantikan posisi presiden yg kekuasaannya menjalankan sistem pemerintah negara. Oleh kerena itu wakil Presiden dimungkinkan bertanggung jawab kepada MPR. 2.Komposisi Menteri-Menteri Kabinet berdasarkan pertimbangan kekuatan sospol. Sementara Presiden berwenang mengangkat Menteri sebagai pembantu Presiden Dalam pembentukan UUD 1945 sebaiknya disusun secara singkat dan supel dengan memuat garis-gari besar atau aturan pokok saja sedangkan pelaksanaannya diatur dg undang-undang. Masyarakat indonesia tumbuh secara dinamis dan perlu diikuti perkembangan hukumnya Harus diantisipasi agar sistem UUD1945 tidak ketinggalan zaman. Semangat penyelenggara Negara menerima perubahan serta mengakomodir konvensi dalam praktek ketatanegaraan.
Comments
Post a Comment